Modus Licik 6 Polisi Gadungan di Jakbar, Tuduh Korbannya Sindikat Pencuri dan Penadah

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 14 Maret 2023 13:53 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

Mereka juga memaksa korban untuk memberikan nomor pin ATM-nya. Sempat menolak, akhirnya korban memberikan nomor PIN ATM-nya tersebut.

"Dalam ATM tersebut, berisi uang berjumlah Rp34 juta. Setelah diambil uangnya, korban diturunkan di daerah Serpong," ucapnya.

Selain itu, para pelaku juga mengambil uang tunai Rp5 juta yang dipegang korban hingga sepeda motor korban seharga Rp4 juta dan 2 handphone milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp44,5 juga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 huruf ke-1 dan huruf kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya