Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik Polres Jakpus Soroti soal Bukti Borgol dan Palu di Sidang Kasus Pemerasan

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Selasa, 03 November 2026 |11:32 WIB
Penyidik Polres Jakpus Soroti soal Bukti Borgol dan Palu di Sidang Kasus Pemerasan
Penyidik Polres Jakpus Soroti soal Bukti Borgol dan Palu di Sidang Kasus Pemerasan
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menggelar sidang kasus perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa berinisial BPT.  Sidang dengan agenda pemeriksaan atau keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penyidik Polres Jakarta Pusat Bripka Eko Haryanto. Selain itu sidang juga mendengarkan keterangan Ahli Hukum Pidana UII Mudzakkir.

Sidang saksi verbal lisan ini diawali dengan meminta keterangan dari Bripka Eko sebagai penyidik. Dalam persidangan, saksi mengungkap sejumlah fakta baru terkait barang bukti dan upaya pengembalian uang dari terdakwa.

Bripka Eko mengungkapkan bagaimana proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan, terdakwa sempat mempertanyakan alasan penyidik menolak uang Rp50 juta yang akan dikembalikan. “Mengapa penyidik menolak pengembalian uang Rp50 juta, kenapa ditolak?” tanya terdakwa, dikutip, Selasa (3/11/2026).

“Maksud Saudara mengapa penyidik menolak pengembalian? Sekarang kalau pengembalian itu, misalnya dibunyikan sama Bapak Saudara, Bapak Cuaca kalau ini sudah dikembalikan ke penyidik. Sekarang saya sita, beliau (Cuaca-red) enggak mau. Oh ini jangan disita. Ini hasil kejahatan, kalau enggak mau ngapain saya terima. Kalau mau, saya terima, bunyinya ini hasil dari kejahatan tapi kan bapak saudara enggak mau,” jawabnya.

Selain itu, terdakwa juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak memperlihatkan barang bukti dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pada saat di BAP di tingkat penyidikan Polres Jakarta Pusat, saya tidak pernah diperlihatkan barang bukti satu pun yang dituduhkan kepada saya, mengapa demikian?” tanya terdakwa.

“Saudara belum memperlihatkan bukti borgol sama palu yang sampai saat ini saudara tidak serahkan kepada kami iyakan, termasuk HP saudara kan gitu, ya tentunya kita kan punya analisa sendiri, kan begitu,” jawab Eko.

Sementara itu, menanggapi keterangan saksi, terdakwa BPT mengaku keberatan dan tidak puas dengan kesaksian Bripka Eko dalam persidangan. “Keterangan saksi Pak Eko tidak memuaskan Yang Mulia, terutama dalam barang bukti Yang Mulia,” pungkasnya.

Jaksa Andri Saputra setelah persidangan menjelaskan, pihaknya menghadirkan saksi verbal lisan atas permintaan penasihat hukum terdakwa yang dikabulkan oleh majelis hakim.

“Pertanyaan-pertanyaan dari penasihat hukum kebanyakan masalah materi peradilan jadi tidak menyentuh substansi. Itu terkait administrasi berkas dan segala macam. Itu ranahnya harusnya di praperadilan bukan sidang pokok perkara,” ujarnya usai persidangan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement