Menurutnya, verbal lisan biasanya dihadirkan apabila keterangan saksi dalam BAP berbeda dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam kondisi tersebut, saksi dikonfrontasi untuk memastikan kebenaran keterangannya.
“Kalau ini keterangan saksi-saksi dan berkas sama persis. Keterangan terdakwa juga sama keterangan BAP dengan fakta sidang, intinya itu pertanyaan menyangkut prapid,” ujarnya.
Dalam persidangan juga muncul pertanyaan mengenai sejumlah barang, yakni borgol, palu, dan telepon genggam milik terdakwa, yang disebut tidak dapat disita oleh penyidik. Andri mengatakan, keberadaan barang-barang tersebut perlu dilihat berdasarkan daftar barang yang tercatat dalam proses penyidikan.
“Memang barang bukti tidak ada, iya. Tapi masuk Daftar Pencarian Barang (DPB). Jadi di faktanya ada itu borgol tapi pas pemerikasan tidak ada. Apakah barang itu hilang atau bagaimana kita tidak tahu,” ujarnya.
Namun jika barang bukti tersebut sengaja dihilangkan, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
”Kalau sengaja dihilangkan, itu bisa menjadi obstruction of justice. Tetapi kita juga tidak tahu apakah barang itu terjatuh atau bagaimana. Itu ranah penyidik, mengapa barang bukti tersebut tidak bisa ditemukan,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.