"Hasil pemeriksaan hari inj sudah cukup. Dan selanjutnya akan kami lakukan gelar perkara," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi saat junpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Saat disinggung terkait gelar perkara untuk menaikan status hukum Jhonny G Plate, ia enggan menjawab. Ia meminta publik untuk menunggu hasil gelar perkara.
"Hasilnya apa, nanti kita lihat," terang Kuntadi.
(Khafid Mardiyansyah)