Marak Kasus Korupsi, LPSK Tawarkan Koruptor Jadi Justice Collaborator

Muhammad Farhan, Jurnalis
Rabu 15 Maret 2023 17:47 WIB
Ilustrasi/Foto: Reuters
Share :

"Negara melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur secara khusus mekanisme dan penanganan terhadap JC. Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, menyebutkan, JC dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," terang Maneger.

Tidak hanya JC, Maneger mengungkapkan, bagi siapapun yang memiliki informasi atau data terkait kasus-kasus korupsi itu, diharapkan juga dapat bersuara dengan membantu penegak hukum untuk melakukan pengungkapan. Ia menegaskan, tidak perlu takut jika ada potensi ancaman, bisa segera mengakses perlindungan negara melalui LPSK.

“LPSK siap melindungi para saksi dalam kasus korupsi. Peran mereka sangat strategis membantu penegakan hukum dengan mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan negara,” pungkas Maneger. 

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya