Marak Kasus Korupsi, LPSK Tawarkan Koruptor Jadi Justice Collaborator

Muhammad Farhan, Jurnalis
Rabu 15 Maret 2023 17:47 WIB
Ilustrasi/Foto: Reuters
Share :

 

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan atau tawaran menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) bagi para pihak yang terlibat dalam kasus korupsi.

Penawaran ini merupakan inisiatif LPSK guna menanggapi maraknya kasus korupsi Indonesia yang saat ini menarik perhatian publik.

 BACA JUGA:

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menyampaikan sikap lembaganya tersebut dilakukan lantaran mencuatnya kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022, dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp300 triliun.

Terkini, lanjut Maneger, adanya laporan IPW ke KPK terkait dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.

 BACA JUGA:

"Kami terbuka menerima permohonan perlindungan dari beberapa kasus korupsi tersebut. Bahkan, LPSK juga akan mempertimbangkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, namun memiliki informasi yang dapat membantu penegak hukum, untuk direkomendasikan sebagai justice collaborator (JC)," ujar Maneger melalui keterangan resminya, Rabu (15/3/2023).

Maneger menggarisbawahi, peran JC ditawarkan karena menimbang informasi yang dimiliki saksi pelaku tersebut, menjadi penting guna mengungkap kasus rasuah yang begitu pelik. Untuk itu, Maneger mengatakan negara memiliki mekanisme khusus bagi setiap pelaku yang mau bekerjasama dalam mengungkap kasus korupsi menjadi terang benderang.

"Negara melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur secara khusus mekanisme dan penanganan terhadap JC. Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, menyebutkan, JC dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," terang Maneger.

Tidak hanya JC, Maneger mengungkapkan, bagi siapapun yang memiliki informasi atau data terkait kasus-kasus korupsi itu, diharapkan juga dapat bersuara dengan membantu penegak hukum untuk melakukan pengungkapan. Ia menegaskan, tidak perlu takut jika ada potensi ancaman, bisa segera mengakses perlindungan negara melalui LPSK.

“LPSK siap melindungi para saksi dalam kasus korupsi. Peran mereka sangat strategis membantu penegakan hukum dengan mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan negara,” pungkas Maneger. 

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya