"Oke berarti ke pabrik di Taiwan yang diungkap Pak Teddy dalam BAP-nya itu pabrik sabu?" tanya Adriel.
"Pabrik sabu," jawab Linda.
"Namun berbeda dengan Laut China Selatan, kan Pak Teddy Minahasa mau menangkap 2 ton sabu," ucap Adriel.
"Betul," kata Linda.
"Yang di Taiwan? Yang di Taiwan kalau mereka deal harga. mau meloloskan? Bisa dikatakan meloloskan?" tanya Adriel lagi.
"Betul," ucap Linda singkat.
"Berapa ton sabu?" tanya Adriel kesekian kalinya.
"Kalau 1 ton pak teddy mintanya Rp100 miliar karena waktu itu terlalu mahal akhirnya nggak jadi," ungkap Linda.
"Ada saksi pada saat itu ke Taiwan?" ucap Adriel.
"Saya pergi berdua saja dengan pak Teddy dengan orang disana," aku Linda.
"Bisa ibu dibuktikan di paspor?" kata Adriel.
"Paspornya ada silakan, pernah saya kasih kan saya pergi berdua tiga kali dengan pak Teddy Minahasa," pungkas Linda.
Sebagaimana diketahui Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
(Awaludin)