Peran satu orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut adalah yang telah menyuruh dan menyuplai bahan pembuatan petasan.
"Diduga orang yang menyuruh melakukan dan menyuplai bahan. Ini yang jadi bahan petasan," kata dia.
Kapolres juga menambahkan telah menerbitkan surat DPO untuk satu orang tersangka yang kini masuk DPO tersebut.
Sementara itu, terkait dengan pasal, mereka telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 Undang-undang Darurat.
Sebelumnya, ledakan terjadi di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar karena bubuk mesiu. Akibat kejadian itu, empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selain itu, terdapat 23 orang mengalami luka-luka, di antaranya adalah balita yang masih berusia empat bulan.
Terdapat juga 34 bangunan rumah yang berada di sekitar lokasi ledakan mengalami kerusakan mulai ringan hingga berat.
Dalam olah TKP, polisi menemukan adanya puntung rokok di salah satu titik. Diduga, hal itu yang memicu terjadinya ledakan di rumah Darman tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )