"Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan ada jawaban (hasil gelar perkara)," kata Ketut saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan selama satu pekan ke depan.
"Semua dievaluasi, dari satu minggu ke depan ini bisa kita lakukan gelar pekara, apa yang didapat dari hasil pemeriksaan," terang Ketut.
(Awaludin)