Praktik Penerbitan Sertifikasi Fiktif Pengadaan Benih Bawang Dibongkar KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 16 Maret 2023 15:48 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Dugaan praktik penerbitan sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mengkonfirmasi lima saksi.

Kelima saksi tersebut yakni, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Maria IR Manek; Agustinus Klau Atok; dan Yahyah. Kemudian, Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Dosen Politeknik Pertanian Kupang, Laurensius Lehar. Para saksi diduga mengetahui soal sertifikasi fiktif pengadaan benih bawang tersebut.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/3/2023).

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.

Namun, KPK masih belum membeberkan secara terang benderang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan siapa saja para tersangka serta konstruksi perkara ini setelah ada proses penahanan.

"Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," terang Ali

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya