Perkara ini diketahui sebelumnya pernah ditangani Polda NTT. Tapi kemudian, selanjutnya dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah lima KPK. Supervisi penanganan perkara tersebut, ditegaskan Ali, sesuai dengan aturan.
"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019," terang Ali
"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, Tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," imbuhnya.
(Angkasa Yudhistira)