Henry Surya Kembali Jadi Tersangka, Polisi Kejar Aset Rp3 Triliun di Kasus KSP Indosurya

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Kamis 16 Maret 2023 17:42 WIB
Bos KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju orange tahanan) kembali ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: MPI)
Share :

Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri. Ia, ditahan selama 20 hari kedepan sejak 15 Maret 2023 kemarin.

"Dan tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).

Akibat adanya tindakan tersebut, Henry bakal dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya