JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Henry Surya sebagai tersangka kasus pemalsuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, terdapat aset Henry senilai Rp3 triliun yang masih berkeliaran.
Henry Surya Bos KSP Indosurya Kembali Jadi Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan Bareskrim
"Kami pun lagi mengedepankan, mencari aset-aset, tracing aset dan hasil kordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun, kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan, dugaan kurang lebih sekitar Rp3 triliun aset yang akan kita kejar kembali," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Dia melanjutkan, kepolisian bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga kejaksaan guna melacak aset tersebut.
"Dengan bersama-sama dengan teman teman PPATK dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita," imbuhnya.
Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.
Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri. Ia, ditahan selama 20 hari kedepan sejak 15 Maret 2023 kemarin.
"Dan tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Akibat adanya tindakan tersebut, Henry bakal dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(Widi Agustian)