JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Henry Surya sebagai tersangka kasus pemalsuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, terdapat aset Henry senilai Rp3 triliun yang masih berkeliaran.
Henry Surya Bos KSP Indosurya Kembali Jadi Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan Bareskrim
"Kami pun lagi mengedepankan, mencari aset-aset, tracing aset dan hasil kordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun, kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan, dugaan kurang lebih sekitar Rp3 triliun aset yang akan kita kejar kembali," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Dia melanjutkan, kepolisian bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga kejaksaan guna melacak aset tersebut.
"Dengan bersama-sama dengan teman teman PPATK dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita," imbuhnya.
Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.