JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas tidak ingin ambil pusing atas laporan Anastasia Pretya Amanda (APA) terkait pencemaran nama baik.
Dolfie menyebutkan apa yang disampaikannya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA:
“Biasa aja engga apa-apalah mereka melaporkan. Cuma harus diingat bahwa keterangan yang saya sampaikan adalah keterangan klien kami yang dituangkan di dalam BAP,” kata Dolfie kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
“Jadi tidak kami lakukan pencemaran di situ, yang kami sampaikan adalah fakta yang ada,” ujarnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Dolfie merasa tidak ada fitnah yang dia sampaikan terhadap APA. Ia kembali menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan berdasarkan berita acara pemeriksaan.
“Jadi jangan sembarangan mereka mengatakan kita mencemarkan. Kita tidak memfitnah, karena kita menyampaikan berdasarkan BAP, tidak ada fitnah yang kita sampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
(Nanda Aria)