Pria Tua Bangka Cabuli Bocah Tetangga saat Beli Sembako ke Tempatnya

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Sabtu 18 Maret 2023 15:49 WIB
Pelaku pencabulan terhadap bocah/Foto: Istimewa
Share :

Selanjutnya, tersangka digiring ke Mapolres OKUT guna proses hukum lebih lanjut. Dan tersangka akan dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya