Kajati DKI Tegaskan Tak Ada Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David Ozora

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Minggu 19 Maret 2023 23:44 WIB
David Ozora (foto: tangkapan layar)
Share :

"Ada kriterianya tindak pidana apa yang dapat dikenakan. Karena proses anak ada percepatan. Korban (David) sampai saat ini belum dapat berkomunikasi dengan baik sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan tersebut," terang Reda Manthovani.

Konsep Restorative Justice yang dimaksud dalam perlindungan anak dan sistem peradilan anak itu dijelaskan Reda hanya untuk pelaku anak dalam hal ini AG.

"Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilalui. Kriterianya RJ untuk batasan pidana di bawah lima tahun untuk yang dewasa. Apalagi tindak pidana pelanggaran berat itu tidak bisa, itu harus tindak pidana ringan," jelasnya.

Berkas AG kata Reda sudah masuk dalam proses penelitian berkas, sehingga kemungkinan dalam minggu ini Kejati DKI Jakarta akan menentukan sikap karena keterbatasan waktu tujuh hari.

"Nanti kalau pengembalian juga ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Diperkirakan Minggu depan sudah selesai dan dapat dilimpahkan ke pengadilan," ungkap dia.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya