Mahfud MD: Sesudah Diteliti, Pergerakan Dana Janggal di Kemenkeu Capai Rp349 Triliun

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 20 Maret 2023 16:34 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani setelah membahas pergerakan dana jangga. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pergerakan uang janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebelumnya senilai Rp300 triliun, ternyata mencapai Rp349 triliun. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jika hal tersebut berdasarkan hasil penelitian.

Dirinya memastikan jika kejanggalan dana tersebut bukan berkenaan dengan korupsi, namun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:

Mahfud MD Siap Blak-blakan soal Dana Janggal Rp300 T Kemenkeu ke DPR Hari Ini

Mahfud menjelaskan, TPPU tersebut sering kali membuat angka menjadi besar karena berkenaan dengan kerja intelegen keuangan, dan menyangkut dunia luar. Artinya, dari Rp349 triliun tersebut, tidak sepenuhnya melibatkan pegawai Kemenkeu.

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp349 triliun, dan sodara harus tau bahwa TPPU itu sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelegen keuangan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Untuk itu, dia meminta agar publik tidak berasumsi jika Kemenkeu melakukan tindak pidana korupsi. Sebab TPPU tersebut juga melibatkan dunia luar, dan bukan hanya pegawai Kemenkeu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya