"Kondisi korban mengalami luka-luka di bagian muka dan tangan dan masih dirawat di RS UI," ucap Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa pelaku T sudah berhasil diamankan dan terancam hukuman penjara delapan tahun.
"Betul (sudah diamankan) kasus ditangani oleh Polsek Beji dan dilakukan penahanan di Polsek Beji. Pasal 354 KUHP ancaman 8 tahun penjara," jelasnya.
(Nanda Aria)