JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka.
Penyidik antirasuah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Selain itu turut diduga adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya.
"Melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan," ujarnya.