Kini nasib Frendo masih dimintai keterangan polisi. Ia dikenai wajib lapor karena sesuai dengan pemeriksaan dan hasil interogasi dinilai kurang cukup bukti mengarah ke Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pembuktiannya masih sulit ke 112, yang bersangkutan juga belum menerima uang 100 ribunya, kita periksa urinenya juga negatif, dia juga enggak pernah makai, dia enggak tahu barangnya itu apa, cuma disuruh saja. Statusnya masih saksi, kita interogasi dulu, habis pemeriksaan wajib lapor," tuturnya.
Kasatnarkoba yang baru menjabat beberapa hari di Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming uang, jika diminta mengantarkan barang yang tidak diketahui isinya apa. Mengingat saat ini biasanya pengedar narkoba memanfaatkan masyarakat yang butuh secara ekonomi untuk menjadi kurir.
"Masyarakat kami himbau selektif, jangan asal mau saja dimintai mengirim barang dengan iming-iming uang. Harus ditanyakan apa barang itu, dikirim ke mana, kalau itu barang terlarang seperti narkoba, bisa berurusan dengan hukum," tukasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)