ASN dan Pejabat Dilarang Bukber, Satgas Covid-19: Prinsip Kehati-hatian Jadi Pertimbangan

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 23 Maret 2023 19:00 WIB
Wiku Adisasmito (Foto: BNPB)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan arahan kepada jajarannya untuk tidak melaksanakan buka puasa bersama pada saat Ramadan 1444 Hijriah. Meskipun, kini Indonesia berada pada masa transisi pandemi Covid-19 setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut 30 Desember 2022 lalu.

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pun mengatakan meskipun PPKM telah dicabut, namun pada masa transisi pandemi Covid-19 masih diperlukan kehati-hatian.

“Dengan pencabutan PPKM dan landainya kasus harian Covid, prinsip kehati-hatian tetap menjadi pertimbangan agar transisi ke endemi dapat berjalan aman dan lancar serta aktivitas ekonomi dapat terjaga tinggi,” ungkap Wiku dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Wiku juga mengatakan masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitasnya saat melaksanakan ibadah puasa, meskipun kasus Covid-19 sudah landai. “Di dalam menjalankan ibadah puasa, masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitas tubuhnya dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.”

Diketahui, arahan yang dikeluarkan Presiden Jokowi tersebut disampaikan dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya