Kemudian, kata Sopian, jika nanti pihaknya menemukan kegiatan SOTR tanpa izin sebagaimana yang dimaksudkan. Maka, petugas kepolisian tak akan segan-segan membubarkannya secara tegas.
"Jadi silakan siapapun yang akan menggelar kegiatan itu untuk menelepon melalui Polsek atau Polres dengan merincikan jumlah anggota/komunitas dan titik lokasi pelaksanaannya. Sehingga kita nanti lakukan upaya pengamanan," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini Polresta Tangerang juga akan menindaklanjuti terkait instruksi dari Presiden Joko Widodo mengenai larangan melaksanakan buka puasa bersama yang tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 dengan dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/03).
"Tentu kita akan mengikuti aturan pemerintah, kita akan laksanakan. Karena memang saat ini Covid-19 juga belum mereda, hanya PPKM saja ditiadakan," kata dia.
(Fakhrizal Fakhri )