Catat! Pemprov DKI Larang Pornoaksi di Tempat Hiburan Malam selama Ramadhan

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 23 Maret 2023 22:56 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Jenis tempat hiburan malam yang dimaksud yakni Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tertulis dalam aturan tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya