Diketahui, Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus perdagangan orang di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Empat orang tersebut yakni IC, HA, SR, dan MR. Dalam aksinya, para tersangka mengimingi wanita cantik kerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), namun faktanya mereka malah dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda. Adapun IC berperan sebagai mucikari, sementara tiga orang lainnya berperan sebagai pengawal.
(Khafid Mardiyansyah)