2. Presiden Kenya, Uhuru Kenyatta
Uhuru Kenyatta merupakan terdakwa ICC pertama yang hadir dalam persidangan pada 2014 silam.
Awalnya, Ia di dakwa pada tahun 2011. Namun, Ia kemudian terpilih menjadi presiden pada 2013. Pemerintahn Kenya mencoba untuk melobi Dewan Keamanan PBB untuk menangguhkan kasusnya dengan alasan Kenya membutuhkan pemimpinnya untuk menghadapi Teroris Al-Shahab.
Melansir dari The Guardians, Ia didakwa atas dasar kejahatan atas kemanusiaan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, dan pelaku tidak langsung dari kekerasan yang terjadi setelah pemilu Kenya pada 2007, yang mengakibatkan 1.000 orang tewas.
Pada akhirnya, ICC membatlkan tuntutan kepada Kenyatta pada Desember 2014, karena kurangnya kerjasama dari pemerintahan Kenya untuk melakukan investigasi.