Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Kembalikan Duit Rp2,69 Miliar

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 27 Maret 2023 15:28 WIB
Kejati Lampung terima duit hasil korupsi yang dikembalikan (Foto: MPI)
Share :

Dia melanjutkan, meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara, namun proses hukum tetap berjalan. Menurut Hutamrin, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan di pengadilan.

Sebagai informasi, Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi retribusi sampah. Ketiganya yakni mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Harris Fadillah dan Pembantu Bendahara Penerimaan Hayati.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya