Dia melanjutkan, meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara, namun proses hukum tetap berjalan. Menurut Hutamrin, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan di pengadilan.
Sebagai informasi, Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi retribusi sampah. Ketiganya yakni mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Harris Fadillah dan Pembantu Bendahara Penerimaan Hayati.
(Angkasa Yudhistira)