JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Triyono Martanto. Triyono merupakan calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak dengan LHKPN periode 2021 mencapai Rp51,2 miliar dan viral di media sosial.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, menyoroti hal ini saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Hakim Agung yang digelar di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
"Nah saya mohon ini dijelaskan agar tidak jadi fitnah atau suudzon. Karena sekarang ini musimnya musim suudzon," kata Arsul.
Ia menilai, Triyono cukup rajin melaporkan LHKPN. Pada 2008, LHPKN yang dilaporkan sebesar Rp1,274 miliar. Kemudian pada April 2010 LHKPN-nya Rp1,753 miliar dan 2011 sebesar Rp2,251 miliar.
Selanjutnya, pada 2013 LHKPN Triyono menjadi Rp2,740 miliar. Pada Oktober 2016 LHKPN-nya menjadi Rp4,733 miliar. LHKPN Triyono pada Desember 2017 meningkat menjadi Rp8,324 miliar.
Pada 2018 LHKPN sebesar Rp8,894 miliar, 2019 naik lagi menjadi Rp9,116 miliar. Pada 2020. LHKPN Triyono meningkat menjadi Rp19,805 miliar. Tak hanya itu, pada 2021 LHKPN-nya melonjak menjadi Rp51,2 miliar.
"Nah pertanyaan pertama, di 2009, 2012, 2014, dan 2015 ini tidak memperbarui LHKPN-nya kenapa? Kemudian yang ada lonjakan-lonjakan itu tadi, kami tidak suudzon Pak. Tapi, Bapak perlu menerangkan ini seterang-terangnya," ujar Arsul.
Triyono pun menjelaskan lonjakan harta kekayaan tersebut disebabkan kondisi orang tuanya pada 2020 sudah sangat menurun. Pada tahun tersebut, orangtuanya membagikan sebagian hartanya dengan cara hibah.
"Jadi pada saat itu kami bertiga dapat hibah dari ibu saya masing-masing Rp10 M. Itu masing-masing dimasukkan di BRI," jawab Triyono.