BLITAR – Seorang ayah di Blitar, YK (44) tega memperkosa anaknya sendiri yang duduk di bangku kelas 6 SD. Pelaku melancarkan aksi bejatnya berkali-kali hingga korban kini hamil.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvitasari mengatakan, tindakan tak senonoh YK yang merupakan Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar itu dilakukan saat istrinya tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
“YK ditangkap setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri,” ucap Tika, Selasa (28/3/2023).
Di hadapan polisi. pelaku mengaku telah melakukan aksi pencabulan beberapa kali hingga akhirnya sang anak hamil 6 bulan.
Korban sendiri masih duduk di bangku kelas 6 sd. Selama ini korban tinggal berdua bersama pelaku karena ibu kandungnya berkerja sebagai TKW di luar negeri.
Pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)