JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, uang Rp38,5 miliar tersebut dikembalikan pada Senin (27/3/2023). Pada hari itu, penyidik juga memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, JS.
“Iya itu ada kita terima pengembalian uang dari Sansaine. Tetapi, tidak sejumlah yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung dikutip, Rabu (29/3/2023).
Ia melanjutkan, meski begitu, uang yang dikembalikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebesar Rp100 miliar. Diduga uang tersebut diduga bersumber dari proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
“Tetapi, yang dikembalikan itu tidak sesuai. Tidak sejumlah itu (Rp 100 miliar). Yang kita terima kemarin itu sekitar (Rp) 38 miliar,” katanya.
“Kita berharap, itu dikembalikan pihak-pihak konsorsium, dan sub-subkontraktor semua mengembalikan uang itu,” ujar Kuntadi.
Dengan pengembalian uang Rp38,5 miliar dari PT Sansaine tersebut, saat ini tim penyidikannya sudah mengantongi dana sekira Rp50 miliar dari seluruh pengembalian sejumlah pihak sementara ini.
"Kita harapkan itu dikembalikan semua,” ujar Kuntadi.
Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.