Kasus Bakti Kominfo, Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp38,5 Miliar

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 29 Maret 2023 18:45 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. (MPI/Carlos Roy Fajarta)
Share :

Nilai tersebut belum dengan penghitungan sejumlah aset rumah, kendaraan mobil, dan motor serta barang-barang berharga lain dari para tersangka, dan para terperiksa dalam kasus tersebut.

Pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, sebelumnya dilakukan oleh sejumlah pihak. Dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga mengembalikan uang dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo senilai Rp 1,5 miliar.

Kemudian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo mengembalikan uang Rp600 juta.

Penyidik juga ada menerima pengembalian uang Rp534 juta dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya