SWEDIA - Seorang perempuan pendukung ISIS asal Swedia, Fatosh Ibrahim (35) dinyatakan bersalah atas tuduhan kejahatan perang dan dihukum penjara tiga bulan.
Tuduhan itu merujuk pada aksi Ibrahim mengunggah foto dirinya bersama sebuah kepala terpenggal ke Facebook. Foto itu ia ambil saat berada di Suriah pada 2014.
Dikutip dari Mirror, Kamis (30/3/2023) Fatosh lalu ditangkap ketika pulang ke Swedia. Ia langsung dibawa ke pengadilan. Fatosh mengaku tidak bersalah, namun Pengadilan Distrik Goteborg di Swedia menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadapnya.
BACA JUGA:
Pengadilan mengatakan bahwa Fatosh dalam dua kesempatan mem-posting foto-foto kepala terpenggal yang ditusuk di pagar di Raqqa, Suriah.
Fatosh menggunakan ponselnya untuk mengambil foto dirinya di Lapangan Naim Raqqa di mana para militan Islamic State atau ISIS memajang tubuh atau kepala orang-orang yang dieksekusi.
"Di sana [Raqqa] para wanita tidak memiliki hak tetapi harus melakukan apa yang dikatakan para pria. Saya mem-posting foto-foto itu di Facebook, saya tidak tahu apa yang saya pikirkan. Saya terluka [akibat] perang. Sangat umum melihat mayat di Raqqa," kata Fatosh di pengadilan.
Dalam putusannya, pengadilan menyebut bahwa Fatosh juga pernah mengunggah komentar di Facebook yang meremehkan tentang orang-orang di dalam foto dan menyatakan bahwa mereka pantas menerima apa yang mereka alami.
BACA JUGA:
"Wanita ini dengan jelas menyatakan simpatinya dengan tindakan kelompok Islamic State, dan tindakannya dianggap terkait dengan konflik bersenjata yang sedang terjadi di daerah itu pada saat itu," bunyi putusan pengadilan.
Fatosh merupakan salah satu dari tiga bersaudara dari Gothenburg, di pantai barat Swedia, yang semuanya adalah anggota ISIS di Suriah dan kemudian pulang ke negara mereka.
(Rani Hardjanti)