Ini Pertimbangan Kejagung Tuntut Pidana Mati kepada Irjen Teddy Minahasa

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 06:40 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana mati terhadap Teddy Minahasa, terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba. Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan tuntutan pidana maksimal tersebut kepada Teddy.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut menyampaikan, salah satu pertimbangan JPU melayangkan pidana mati itu lantaran Teddy pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama.

"Salah satu pertimbangan JPU yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan," terang Ketut dalam keterangannya yang dikutip Jumat (31/3/2023).

Atas dasar itu, Ketut berkata, hukuman Teddy haruslah lebih berat daeipada terdakwa lain. "Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya