JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana mati terhadap Teddy Minahasa, terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba. Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan tuntutan pidana maksimal tersebut kepada Teddy.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut menyampaikan, salah satu pertimbangan JPU melayangkan pidana mati itu lantaran Teddy pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama.
"Salah satu pertimbangan JPU yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan," terang Ketut dalam keterangannya yang dikutip Jumat (31/3/2023).
Atas dasar itu, Ketut berkata, hukuman Teddy haruslah lebih berat daeipada terdakwa lain. "Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," terangnya.
Sebelumnya, terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba . Terdapat hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap mantan Kapolda Sumbar itu.
JPU menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan tersebut. Pertama terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagaj Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.
Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujar Jaksa, Kamis (30/3/2023).
(Awaludin)