Dengan status KEK, seluruh investor dan pelaku usaha di dalamnya dapat menikmati beragam insentif dari pemerintah. Antara lain, insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh) Badan, cukai, hingga bea masuk impor.
Keuntungan lain bagi investor terkait lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan/atau fasilitas serta kemudahan lainnya.
(Nanda Aria)