Ajukan Praperadilan, Lukas Enembe Tak Terima Ditetapkan Tersangka

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 22:12 WIB
Lukas Enembe (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.

Lukas Enembe mengajukan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Pemohon: Lukas Enembe. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Dalam petitumnya, Lukas meminta hakim tunggal untuk mengabulkan permohonan praperadilannya. Tak hanya itu, Lukas juga meminta hakim tunggal menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," demikian petitum Lukas.

Lukas juga meminta hakim tunggal untuk membebaskan dirinya dari tahanan KPK. Ia meminta agar majelis hakim menyatakan penahanan lembaga antirasuah tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan dan penyidikan terhadap diri pemohon oleh termohon," terang Lukas dalam petitumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya