4 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Bank Sumut Rp2,8 Miliar Ditangkap!

Said Ilham, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 02:22 WIB
Terpidana korupsi Bank Sumut Chee Yu atau A Yung ditangkap Kejati Sumut (Foto: Said Ilham)
Share :

Pengajuan KPR yang dilakukan terpidana dinilai akal-akal di Bank Sumut dengan mengajukan nama pekerja dan keluarga, namun untuk terpidana. Hingga kemudian mengakibatkan para debitur tidak mengembalikan cicilan dan berujung dengan kredit macet.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kejari Deli Serdang untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam guna menjalani putusan pengadilan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya