Heboh Emak-Emak Marahi Polantas Gegara Ditilang, Ini Klarifikasi Kapolres Lubuklinggau

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 03:00 WIB
Polres Lubukllinggau (Foto: Era Neizma)
Share :

LUBUKLINGGAU - Ramai di media sosial emak-emak marah dengan anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lubuklinggau lantaran tidak terima anaknya di tilang. Polres Lubuklinggau pun memberikan klarifikasi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasi Humas AKP Ermi dan Kasi Propam AKP Surhadi Burhan mengatakan, pihaknya melakukan konfrontir secara langsung dengan ibu yang menyebarkan video saat ia memarahi anggota Satlantas Polres Lubuklinggau.

Klarifikasi ini dilakukan sebagai upaya menemukan kejelasan atas yang disampaikan oleh ibu tersebut dalam video ada anggotanya yang menerima uang Rp250 ribu dengan tidak mengeluarkan bukti surat tilang.

Dijelaskan juga oleh Harissandi, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada anggota yang melakukan diduga menerima uang itu.

"Kita sudah memulai pendalaman kepada seluruh anggota turjawali dan khususnya kepada anggota yang menerima uang,” kata Harissandi, Kamis (30/3/2023).

Selain itu, Harissandi menambahkan, telah mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh anak ibu yang marah-marah tersebut. Untuk mengecek keaslian dan kelengkapan pada kendaraan yang dimiliki.

"Motor si anak sudah kita amankan, sudah saya perintahkan anggota lalu lintas untuk dilakukan penilangan, karena apapun bentuknya mau roda dua, roda empat yang mengendarai harus sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM),” katanya.

Selain itu, pihak keluarga yang memviralkan video itu sudah minta maaf. Namun akan menjalani pemeriksaan dan tidak bisa Kamis ini, karena mereka mau buka puasa di rumah. Jadi, mereka akan menjalani pemeriksaan Jumat 31 Maret 2023.

Harissandi mengimbau kepada masyarakat yang sudah mengunggah bisa melihat apa yang sudah disampaikannya, bahwa kejadian sebenarnya seperti itu.

"Tadi juga pihak yang meng-upload sudah mengakui salah, oleh karena itu agar masyarakat agar tidak mengupload kembali, atau membuat kegaduhan lainnya, bila tidak bisa membuktikan terancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Harissandi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya