Ada 34 tindak pidana yang dapat dihukum mati di Malaysia, sebanyak 11 di antaranya sebelum Senin memberlakukan hukuman mati wajib.
Proses legislatif untuk membatalkan hukuman mati negara itu dimulai Juni lalu, ketika mantan pemerintah Malaysia di bawah Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan akan menghapus hukuman mati sebagai hukuman wajib.
Dua RUU untuk mereformasi undang-undang diperkenalkan ke parlemen minggu lalu.
Malaysia adalah salah satu dari 53 negara yang masih mempertahankan hukuman mati. Negara lain di kawasan ini termasuk China dan Singapura.
Menurut data resmi, sekira 1.318 tahanan digantung antara 1992 dan 2023 di Malaysia.
(Rahman Asmardika)