KUALA LUMPUR - Parlemen Malaysia telah memilih untuk menghapus hukuman mati wajib negara itu, yang berpotensi menyelamatkan lebih dari 1.300 terpidana mati.
Malaysia telah memiliki moratorium eksekusi sejak 2018.
Namun, penghapusan tersebut sekarang menghapus hukuman mati sebagai hukuman wajib untuk 11 kejahatan berat, termasuk pembunuhan dan terorisme.
Hakim tetap memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman mati dalam kasus luar biasa. Tetapi untuk kejahatan paling serius, pengadilan sekarang akan mendukung hukuman penjara seumur hidup hingga 40 tahun, atau hukuman fisik seperti cambuk, kata anggota parlemen.
Berbicara di parlemen pada Senin, (3/4/2023) wakil menteri hukum Malaysia mengatakan hukuman mati tidak dapat diubah dan tidak berfungsi sebagai pencegah kejahatan.
“Hukuman mati tidak membawa hasil yang diharapkan,” kata Ramkarpal Singh sebagaimana dilansir BBC.
Reformasi masih perlu mendapatkan izin dari majelis tinggi negara, tetapi secara luas diperkirakan akan lolos.
Undang-undang baru akan berlaku secara retrospektif, memungkinkan terpidana mati 90 hari untuk meminta peninjauan kembali hukuman mereka. Saat ini ada 1.341 tahanan seperti itu di negara tersebut.
Ada 34 tindak pidana yang dapat dihukum mati di Malaysia, sebanyak 11 di antaranya sebelum Senin memberlakukan hukuman mati wajib.
Proses legislatif untuk membatalkan hukuman mati negara itu dimulai Juni lalu, ketika mantan pemerintah Malaysia di bawah Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan akan menghapus hukuman mati sebagai hukuman wajib.
Dua RUU untuk mereformasi undang-undang diperkenalkan ke parlemen minggu lalu.
Malaysia adalah salah satu dari 53 negara yang masih mempertahankan hukuman mati. Negara lain di kawasan ini termasuk China dan Singapura.
Menurut data resmi, sekira 1.318 tahanan digantung antara 1992 dan 2023 di Malaysia.
(Rahman Asmardika)