Dia menegaskan, meskipun secara hukum tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi AHY mengaku tetap waspada.
"Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada kini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang. Di samping para kader Demokrat di seluruh tanah air, kami memohon rakyat untuk berkenan ikut monitor," kata dia.,
AHY juga mengatakan, para Ketua DPD dan Ketua DPC di seluruh tanah air bersepakat, untuk mengirimkan Surat Perlindungan Hukum kepada Ketua Mahkamah Agung.
"Mereka ingin menunjukkan soliditas dan satu kesatuan komando dengan Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta. Mereka katakan kepada saya tidak rela dan tidak sudi, partai Demokrat diambil alih oleh KSP Moeldoko," ujar AHY.
(Widi Agustian)