JAKARTA - Upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan oleh Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko dinilai sebagai langkah untuk menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada awak media dalam pernyataan di Kantor DPP Partai Demokrat, Senin (3/4/2023) siang.
BACA JUGA:
Dia menyebutkan, Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023 atau tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden (Bacapres) dalam Pemilihan Umum 2024.
"Forum Commander's Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas menggagalkan penCapres-an saudara Anies Baswedan," ungkap AHY.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan, forum tersebut juga berpendapat ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan.
"Tentu saja, salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat. Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan Perubahan selama ini," terang AHY.
Terlebih, beberapa praktisi hukum disebutkan AHY melihat Proses PK bisa menjadi bagian 'ruang gelap' peradilan.
"Ada celah, untuk masuknya intervensi politik. Dan jika benar ada intervensi politik dalam Moeldoko ini, maka keadilan, hukum aitan manuver KSP demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini; berada dalam keadaan bahaya. Atau Lampu Merah," tutur AHY.