Abaikan Surat Kapolri, KPK Tunjuk Jaksa Ronald Jadi Plt Direktur Penyelidikan Gantikan Brigjen Endar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 03 April 2023 13:45 WIB
Brigjen Endar Priantoro/MNC Portal
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Agung (Kejagung), Roland F Worotikan ditunjuk untuk mengisi jabatan baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Roland dipercaya untuk mengisi jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) menggantikan Brigjen Pol Endar Priantoro.

"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari korsup (Koordinasi dan Supervisi)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

KPK tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Pol Endar Priantoro. Endar kemudian dipulangkan ke kesatuan asalnya yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sementara Ronald Worotikan, merupakan jaksa yang kerap menyidangkan berbagai kasus korupsi di KPK. Sebelum menjabat sebagai Plt Dirlidik, Ronald Worotikan bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).

Komisi antirasuah ini juga telah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Korps asalnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). KPK juga telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.

“Bahwa masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Tapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa, Senin (3/4/2023).

Keputusan itu tertuang dalam surat B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Namun, keputusan Kapolri tersebut ditolak oleh KPK. KPK tidak mengusulkan ke Polri untuk perpanjangan masa tugas Endar Priantoro.

Sebab sebelumnya, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian usulan pembinaan terhadap Endar Priantoro dan Karyoto.

"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," ujar Cahya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya