Terancam Hukuman Mati! Begini Sadisnya Dukun Tohari Alias Mbah Slamet Bunuh Korbannya

Inin Nastain, Jurnalis
Senin 03 April 2023 13:33 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

"Korban tertarik dan oleh tangan kanan tersangka dipertemukan, korban berniat menggandakan uang dan beberapa kali korban ke tempat tersangka. Setelah mengeluarkan banyak biaya sebagai mahar untuk menggandakan uang yakni sekitar Rp70 juta, korban merasa kecewa serta mengancam akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Kemudian, korban diberikan minuman yang dicampur racun. Korban ditemukan meninggal terkubur,” kata dia.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP. Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” tutup Kapolres.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya