TANJUNGBALAI - Polisi mengamankan satu truk bermuatan balpres pakaian impor bekas dari Jalan D.I Panjaitan, Kota Tanjungbalai pada Minggu, 2 April 2023. Total ada 22 balpres yang disita dari truk bernomor polisi BK 8542 VQ itu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi soal truk pembawa balpres ke Kota Tanjungbalai.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Teluk Nibung dan Subdetasemen Polisi Militer Kisaran untuk menelusuri hingga akhirnya menangkapnya.
"Truk bermuatan balpres pakaian bekas impor itu ditangkap saat hendak akan masuk ke Kota Tanjungbalai," kata Ahmad Yusuf, Senin (3/4/2023).
Yusuf menyebutkan, bersama balpres pakaian impor bekas, pihaknya mengamankan 2 orang yang berperan sebagai sopir dan kernet truk tersebut.
"Untuk sopir dan kernet kita amankan di Polres sementara balpres pakaian bekas yang disita diamankan di gudang bea dan cukai," tuturnya.