Pemerintah tengah gencar melakukan penindakan terhadap impor balpres pakaian bekas ilegal. Itu seiring dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas ilegal ditingkatkan.
Impor pakaian bekas dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pelarangan dilakukan karena faktor kesehatan dan juga peredaran pakaian bekas impor yang mengganggu industri konveksi nasional.
(Erha Aprili Ramadhoni)