6 Fakta Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 04 April 2023 05:01 WIB
Rafael Alun Trisambodo dijebloskan ke penjara (foto: dok MPI)
Share :

3. Rafael Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dalam kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.

Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia diduga menerima gratifikasi berupa uang tersebut melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).

4. Safe Deposit Box Rafael Berisi 3 Mata Uang Asing Senilai Rp32,2 Miliar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membongkar isi safe deposit box milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Safe deposit box Rafael Alun itu berisi tiga mata uang asing, yaitu dollar Singapura, dollar Amerika, hingga Euro senilai Rp32,2 miliar.

"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Amerika, mata uang Dollar Singapura, dan mata uang euro," kata Firli saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya