Pencucian Uang Pasutri Pebisnis Narkoba di Semarang Terungkap, Nilainya Rp8,5 Miliar

Eka Setiawan , Jurnalis
Selasa 04 April 2023 10:49 WIB
Polda Jateng ungkap pencucian uang pasutri pebisnis narkoba/Foto: Eka Setiawan
Share :

Barang bukti yang disita itu 1 bidang tanah seluas 307 meter persegi beserta bangunan di atasnya, 1 bidang tanah seluas 117 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Perumahan Taman Beringin Indah Ngaliyan Semarang.

Kemudian 1 bidang tanah seluas 190 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kampung Wonolopo, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Ada pula 1 bidang tanah kosong seluas 129 meter persegi di Perumah Taman Beringin Indah Ngaliyan, 1 bidang tanah kosong seluas 115 meter persegi di depan sebelah kanan Perumahan Taman Beringin Indah Ngaliyan.

Di sita pula 1 bidang tanah luas 107 meter persegi dan 60 meter persegi beserta bangunan di atasnya di wilayah Perumahan Puri Delta Asri, Desa Campurrejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal dan di Perumahan Bancar Cluster 2, Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Sebidang tanah di Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang juga disita.

Sementara hasil bisnis narkotika itu juga dibelikan 2 mobil, masing-masing Mitsubishi Xpander Ultimate warna silver metalik dan Xpander Cross warna putih mutiara. Sebuah motor Yamaha R15 warga hitam juga disita.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya