Peralatan kitchen lab tersebut diklaim disediakan oleh M selaku pengedali untuk digunakan oleh kurir narkoba yang ia pekerjakan. Beberapa diantaranya berupa cairan kimia aseton, asam sulfat, asam asetat, methanol, alkohol, gelas elemeyer, toples kaca, kondensor kaca, tabung ukur dan timbangan.
"Dimana barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland lab yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika," ucap Mukti.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Khafid Mardiyansyah)