JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangkap 55 warga negara asing (WNA) yang terlibat sindikat internasional penipuan online, demikian diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Menurut Djuhandani 55 WNA tersebut diduga melakukan penipuan berupa telecomunication fraud. Aksi penipuan itu dilakukan para tersangka WNA di Indonesia, namun korban mereka berada di luar negeri.
"Yang dilakukan para pelaku ini semacam kalau di kita menipu dengan telepon, mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan, perbuatan seperti itu yang dilakukan," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Djuhandani menyebut para pelaku juga meminta agar para korban dapat langsung mengirimkan uang tebusan kepada rekening penampungan yang berada di luar negeri. Selama menjalankan aksinya, para pelaku diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulannya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, ia menyebut mayoritas korban merupakan warga negara asing yang berada di Singapura, China, dan Thailand.
Kendati demikian, Djuhandani menyebut pihaknya masih belum mendapatkan pengakuan dari para korban secara langsung.